Cara Over Kredit Rumah, Ini Prosedur Penting Yang Harus Dikenali!
Cara over kredit rumah merupakan salah satu opsi pembelian properti yang cukup menguntungkan. Namun, rupanya prosedur ini juga bisa menjebak, lho. Simak prosedurnya di sini.
Sahabat rumahdijual123.com, pernah dengar apa itu over kredit rumah?
Bagi kamu yang belum memahami prosedur pembelian dengan cara tersebut, sebaiknya jangan coba-coba.
Namun jika tetap bersikeras, kamu perlu mengetahui prosedurnya terlebih dahulu.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum mencoba membeli rumah dengan cara over kredit.
Prosedur Pembelian Hunian dari Program Over Kredit Rumah
- Apa itu Over Kredit Rumah?
Pembelian dengan cara over kredit merupakan skema mengalihkan pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari debitur lama kepada debitur baru.
Dalam hal ini, pihak yang terlibat tidak hanya pemilik lama dengan calon pemilik baru saja, tetapi juga pihak perbankan sebagai pemilik jaminan. Jadi, ada aturan main yang harus dipenuhi.
- Prosedur dan Cara Over Kredit Rumah
Ada 2 prosedur dan cara take over rumah, yakni dengan membeli langsung ke penjual dan melakukan perpindahan hak tanah dan bangunan.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Take Over Rumah dengan Membeli Langsung ke Pembeli
Calon pembeli dan penjual bisa langsung datang ke bagian kredit perbankan untuk melakukan alih debitur dan mengajukan peralihan bank.
Dalam hal ini, calon pembeli mengajukan permohonan sebagai debitur baru untuk menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama.
Setelah kredit disetujui, pembeli perlu menandatangani berkas perjanjian kerdit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan.
Lewat skema alih debitur ini, sertipikat atas nama pemilik lama sudah bisa langsung melakukan balik nama ke atas nama pembeli.
Sertipikat tersebut menjadi jaminan yang dipegang oleh bank dan bisa diambil setelah kredit lunas.
Cara Take Over Rumah dengan Memindahkan Hak Tanah dan Bangunan
Cara take over rumah lain yang cukup aman dilakukan untuk over kredit perumahan yaitu perpindahan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta notaris.
Caranya, penjual dan pembeli datang ke notaris dan membawa semua berkas.
Di sana, pihak notaris akan membuatkan akta pengikatan jual beli atas
- pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran, dan
- kuasa untuk mengambil sertipikat.
Kemudian, penjual menandatangani surat pemberitahuan dari perbankan perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud.
Maksudnya, sejak pengalihan itu, angsuran dan sertipikat yang masih atas nama penjual akan beralih ke pembeli untuk melunasi dan mengambil sertipikat asli yang dijaminkan ke pihak bank.
Setelah semuanya selesai, penjual dan pembeli wajib menyampaikannya ke pihak bank terkait perpindahan kepemilikan over kredit rumahnya.
Nah, proses melalui akta notaris lebih mudah dan cepat dan biayanya relatif lebih murah jika dibandingkan dengan cara alih debitur di bank.
Hanya saja, dengan sistem ini, angsuran cicilan KPR-nya masih atas nama debitur pertama atau penjual.
Namun, pengalihan kredit menggunakan akta notaris masih terbilang lebih aman……Dibandingkan take over KPR yang hanya menggunakan surat pengalihan bawah tangan, atau tanpa menggunakan surat apapun (hanya kuitansi).
Dengan adanya akta notaris dan bukti surat pemberitahuan, pembeli memiliki jaminan untuk mengambil sertipikat asli. Sertipikat itu sendiri sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah cicilan kreditnya dilunasi.
- Dokumen yang Diperlukan
Berikut ini beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembelian rumah secara over kredit.
Persyaratannya bisa diterapkan untuk over kredit rumah subsidi atau pun komersil biasa.
Data objek jual-beli:
- Buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum over kredit
- Fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir yang sudah dilengkapi bukti lunasnya
- Fotokopi IMB
- Fotokopi sertipikat
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
Data penjual dan pembeli:
- Fotokopi KTP suami isteri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada).
Itulah tips membeli rumah dengan cara over kredit.
Semoga ulasan di atas tadi dapat bermanfaat!
Sumber : 99 dot co
Comments are closed